Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Sisa Anggaran Cukup untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit

Kompas.com - 29/04/2019, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap, sisa anggaran KPU cukup digunakan untuk santunan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.

KPU masih perlu waktu menghitung anggota KPPS yang meninggal maupun sakit, lantaran jumlahnya terus bertambah.

"Semoga (mencukupi), nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Arief optimistis, anggaran KPU cukup untuk menyantuni anggota KPPS yang meninggal. Tetapi, ia tak yakin anggaran cukup untuk menyantuni anggota KPPS yang sakit, karena jumlahnya terus bertambah.

Baca juga: Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal di Cianjur Terima Santunan

KPU juga perlu lebih dulu memverifikasi data anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Misalnya, mengenai identitas mereka, alamat, ahli waris, hingga kronologis sakitnya.

"Kan banyak hal yang harus diklarifikasi. Meninggalnya kapan, penyebabnya apa, sakitnya sakit apa, sejak kapan, dirawat di mana. Pokoknya ada verifikasi nanti, ada kayak petunjuk teknis lah," ujar Arief.

"Juknis sekarang sedang dibuat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan KPU soal santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Kemenkeu mengelompokan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.

Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Namun demikian, tidak ada penambahan alokasi anggaran untuk santunan anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Uang santunan akan diberikan KPU dengan melakukan optimalisasi anggaran yang sudah ada saat ini.

Baca juga: KPU Siapkan Sekitar Rp 40 Miliar untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit

"Menkeu menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta utk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Sementara itu, jumlah anggaran penyelenggaraan pemilu sebesar Rp25,59 triliun untuk KPU.

Alokasi ini dibagi untuk tiga tahun, Rp 465,71 miliar untuk persiapan awal pelaksanaan pemilu pada 2017, Rp 9,33 triliun untuk tahun 2018, dan tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp 15,79 triliun untuk penyelenggaraan, pengawasan, hingga kegiatan pendukung seperti keamanan pemilu.

Kompas TV Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus bertambah. Jumlah petugas KPPS meninggal sebanyak 287 orang, sementara yang sakit mencapai 2.095 orang. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menegaskan bahwa anggota KPPS yang meninggal maupun sakit dipastikan akan mendapatkan santunan. Banyaknya jumlah korban meninggal dan sakit pasca penghitungan suara pemilu 2019, pemerintah dan DPR akan mengevaluasi pelaksanaannya. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah meninjau ulang undang-undang pemilu yang menjadi payung hukum Pemilu Serentak 2019. #PetugasKPPSMeninggal #PetugasKPPSSakit #EvaluasiPemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com