Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Level Pusat Akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

Kompas.com - 29/04/2019, 18:53 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tingkat pusat akan ikut dipindah jika pemindahan ibu kota Indonesia terealisasi.

"Para ASN harus bersedia untuk pindah dari posisi mereka di Jakarta ke kota baru tersebut," kata Bambang dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Menurut Bambang, ada dua skema yang akan digunakan pemerintah dalam memindahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah ibu kota baru. Yaitu dengan rightsizing atau tidak.

Baca juga: Jokowi Putuskan Ibu Kota Dipindah ke Luar Jawa

"Skenario pertama tidak ada rightsizing jumlah ASN," kata Bambang.

Jika nantinya diputuskan tidak ada rightsizing, maka seluruh ASN di pusat akan pindah seluruhnya ke Ibu Kota baru. Ini berlaku baik untuk PNS, parlemen, yudikatif, Kepolisian, TNI, beserta keluarganya.

"Estimasi kami dengan data 2017 akan dibutuhkan kota baru dengan penduduk perkiraan 1,5 juta (orang)," ujar dia.

Sedangkan dengan skema adanya rightsizing, maka jumlah ASN yang akan pindah hanya 110 ribu ditambah anggota Polisi, TNI, dan keluarganya.

Rightsizing adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu.

Baca juga: Ini Kriteria Daerah yang Akan Jadi Ibu Kota Baru

Mengenai luas lahan yang dibutuhkan, Bambang mengungkapkan untuk skema tidak ada rightsizing dibutuhkan sekitar 40.000 hektar, sedangkan rightsizing sekitar 30.000 hektar.

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan daerah mana yang akan menjadi Ibu Kota baru. Namun dalam rapat tadi, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Ibu Kota baru harus berada di luar Pulau Jawa.

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur nomor 259 tahun 2015 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atas rumah, rusunawa, dan rusunami. Aturan terbaru yang tertuang dalam pergub DKI no 38 tahun 2019 menyatakan pembebasan PBB untuk bangunan atau rumah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 1 Miliar ke bawah/hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Tak semua bangunan wajib membayar. Ada beberapa pasal baru yang ditambahkah Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah pihak-pihak yang akan tetap dibebaskan pajaknya, seperti pahlawan nasional, mantan presiden dan wakil presiden, guru, purnawirana TNI Polri, dan pensiunan PNS. #PBB #PajakBumiBangunan #PemprovDKIJakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com