"Para ASN harus bersedia untuk pindah dari posisi mereka di Jakarta ke kota baru tersebut," kata Bambang dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Menurut Bambang, ada dua skema yang akan digunakan pemerintah dalam memindahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah ibu kota baru. Yaitu dengan rightsizing atau tidak.
"Skenario pertama tidak ada rightsizing jumlah ASN," kata Bambang.
Jika nantinya diputuskan tidak ada rightsizing, maka seluruh ASN di pusat akan pindah seluruhnya ke Ibu Kota baru. Ini berlaku baik untuk PNS, parlemen, yudikatif, Kepolisian, TNI, beserta keluarganya.
"Estimasi kami dengan data 2017 akan dibutuhkan kota baru dengan penduduk perkiraan 1,5 juta (orang)," ujar dia.
Sedangkan dengan skema adanya rightsizing, maka jumlah ASN yang akan pindah hanya 110 ribu ditambah anggota Polisi, TNI, dan keluarganya.
Rightsizing adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu.
Mengenai luas lahan yang dibutuhkan, Bambang mengungkapkan untuk skema tidak ada rightsizing dibutuhkan sekitar 40.000 hektar, sedangkan rightsizing sekitar 30.000 hektar.
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan daerah mana yang akan menjadi Ibu Kota baru. Namun dalam rapat tadi, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Ibu Kota baru harus berada di luar Pulau Jawa.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/18535641/asn-di-level-pusat-akan-dipindahkan-ke-ibu-kota-baru