Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Kerja Digeledah KPK, Menteri Pedagangan Bantah Beri Uang ke Bowo Sidik

Kompas.com - 29/04/2019, 15:25 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku sudah mengetahui ruangan kerjanya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (29/4/2019).

"Saya tahu," kata Enggar saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore.

Namun Enggar mengaku sedang tidak berada di ruangan kerjanya saat tim KPK tiba. Ia juga belum mengetahui apa saja barang yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Enggar membantah ia memberikan uang Rp 2 Miliar kepada tersangka KPK Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan

"Apa urusannya saya ngasih duit. Dari saya yakin betul enggak ada. Dia dari Golkar saya dari NasDem," kata Enggar.

Menurut dia, pengakuan Bowo Sidik yang mengaku mendapatkan uang Rp 2 Miliar darinya sangat aneh. Apalagi pemberian uang itu disebut-sebut untuk izin impor.

"Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin kecuali dia yang memberi izin," kata Enggar.

Baca juga: Kata Pengacara Bowo Sidik, Ada Menteri yang Terkait dengan Uang Rp 8 Miliar yang Disita KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.

Febri belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang disita oleh tim KPK. Sebab, penggeledahan masih berjalan di ruangan Enggartiasto.

"Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut," ujar Febri.

Bowo terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment feeuntuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Baca juga: Nusron Wahid Bantah Perintah Siapkan Amplop Uang, Apa Kata Bowo Sidik Pangarso?

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com