Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tahun 2018, Rata-rata Vonis Koruptor 2 Tahun 5 Bulan

Kompas.com - 28/04/2019, 17:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih tergolong ringan. Data tersebut merujuk pada kajian ICW sepanjang 2018.

ICW mengumpulkan data putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Pengumpulan data dilakukan sejak 1 Januari-31 Desember 2018.

"Dari pengolahan putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang kami pantau, didapatkan rata-rata keseluruhan putusan terdakwa perkara korupsi tahun 2018 selama 2 tahun 5 bulan," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam diskusi "Koruptor Belum Dihukum Maksimal", di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Baca juga: Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum

Hasil pemantauan ICW pada tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada tiga tingkatan pengadilan.

Secara keseluruhan ICW kemudian membagi vonis perkara korupsi ke 8 kategori.

Berikut rinciannya:

  • Kategori ringan (hukuman 1-4 tahun penjara): 918 terdakwa
  • Kategori sedang (Lebih dari 4 tahun-10 tahun penjara): 180 terdakwa
  • Kategori berat (di atas 10 tahun): 9 terdakwa
  • Kategori bebas: 26 terdakwa
  • Kategori putusan lepas: 1 terdakwa
  • Kategori putusan yang tidak dapat diidentifikasi: 14 terdakwa
  • Kategori putusan di bawah pidana minimal: 11 terdakwa
  • Kategori cacat formil: 3 terdakwa.

"Secara umum tren putusan pada masing-masing tingkat pengadilan sejak 2016 mengalami peningkatan meskipun tidak secara signifikan," kata Lalola.

Baca juga: ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi pada 2018 Capai Rp 9,29 Triliun

Pada 2016, rata-rata vonis perkara korupsi secara keseluruhan 2 tahun 2 bulan. Sementara, pada 2017, rata-rata yang diperoleh sama dengan tahun 2016, 2 tahun 2 bulan.

"ICW memahami penjatuhan putusan dipengaruhi berbagai hal. Namun, mengingat seriusnya masalah korupsi di Indonesia, sektor penegakan hukum diharap menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui hukuman yang menjerakan terdakwa," kata dia.

Selain pidana penjara, Lalola berharap hukuman secara finansial, seperti pembayaran uang pengganti bisa dimaksimalkan.

Hal itu untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com