Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Mati di Saudi, 2 WNI Dipulangkan ke Indonesia

Kompas.com - 24/04/2019, 20:53 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya yakni, Sumartini Bt M Galisung asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, warga Karawang, Jawa Barat.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini keduanya sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Dengan telah keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada 24 April 2019, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masing-masing oleh Kemenlu," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, Sumartini dan Warnah divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010. Keduanya didakwa melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam. Seharusnya, kedua WNI tersebut bebas dari pada akhir 2018.

Baca juga: Kemenlu: Puluhan WNI Eks ISIS Harus Jalani Proses Verifikasi

Namun, karena ada upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal 2019.

Menghadapi hal itu, Kedutaan Besar RI di Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan, serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.

KBRI, kata Lalu, juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

Upaya pemerintah dalam membebaskan dua warga tersebut direspons dengan baik oleh keluarga keduanya yang menunggu kabar di Tanah Air.

"Kami selalu yakin bahwa pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya," ujar Sumi yang merupakan Ibu kandung Warnah saat menjemput Warnah di Gedung Kemenlu.

Sejak, 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 87 di antaranya bisa dibebaskan.

Baca juga: Kemenlu Terus Perbaharui Informasi WNI yang Kemungkinan Jadi Korban Bom Sri Lanka

Saat ini masih ada 11 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Beberapa di antaranya karena didakwa melakukan sihir.

Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa benda-benda dari kampung halaman yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir.

"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," kata Judha.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, berlangsung tertutup. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa yang berstatus sebagai suami istri dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan terdakwa lain, Yudi alias Dasep yang membantu pembunuhan, dituntut lima belas tahun penjara. #PembunuhanDufi #TerdakwaDufi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com