JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka, Selasa (23/4/2019).
Sofyan merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi terkait pembangunan PLTU Riau 1.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk tiga terdakwa lainnya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir
Berikut 3 tersangka lainnya yang sudah menjalani proses hukum di pengadilan:
1. Johannes Budisutrisno Kotjo
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim juga menghukum Kotjo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap
Akibat perbuatannya juga membuat masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.
Hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur proses penganggaran, hingga penunjukkan pemenang proyek.
Menurut hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
2. Eni Maulani Saragih
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
3. Idrus Marham
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Belum Putuskan Banding
Idrus dinilai mengetahui dan menghendaki pemberian uang dari Kotjo kepada Eni. Salah satunya, uang tersebut untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.