Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PLN Sofyan Basir, Tersangka Keempat dalam Kasus PLTU Riau 1

Kompas.com - 24/04/2019, 09:01 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka, Selasa (23/4/2019).

Sofyan merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi terkait pembangunan PLTU Riau 1.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk tiga terdakwa lainnya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir

Berikut 3 tersangka lainnya yang sudah menjalani proses hukum di pengadilan:

1. Johannes Budisutrisno Kotjo

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Kotjo diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Hakim juga menghukum Kotjo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar.

Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap

Akibat perbuatannya juga membuat masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.

 

Hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur proses penganggaran, hingga penunjukkan pemenang proyek.

Menurut hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

2. Eni Maulani Saragih

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Baca juga: KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

3. Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Eni Maulani dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Belum Putuskan Banding

Idrus dinilai mengetahui dan menghendaki pemberian uang dari Kotjo kepada Eni. Salah satunya, uang tersebut untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com