Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
2. Eni Maulani Saragih
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
3. Idrus Marham
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Belum Putuskan Banding
Idrus dinilai mengetahui dan menghendaki pemberian uang dari Kotjo kepada Eni. Salah satunya, uang tersebut untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.