Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Cecar Pelapor Agum Gumelar dengan 25 Pertanyaan

Kompas.com - 23/04/2019, 17:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memanggil Elyasa Budiyanto selaku pelapor anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Elyasa menuturkan, selama itu ia dicecar sebanyak 25 pertanyaan.

"Ada 25 kurang lebih ya. Rencana Minggu depan sudah mau pemeriksaan saksi kita," kata Elyasa saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Bicara soal Pemecatan Prabowo dari TNI, Agum Gumelar Dilaporkan ke Bareskrim

Menurutnya, pihak kepolisian memintai keterangan keterkaitan antara pasal yang diadukan dengan video pernyataan Agum atas pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.

Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya.

"Seputaran bagaimana aduan itu dengan melihat dari pasal yang diadukan dengan isi dari konten video itu," ujarnya.

Baca juga: TKN: Kami Tak Pernah Minta Agum Gumelar Bicara soal Pemecatan Prabowo

"Jadi saya menceritakan bahwa janganlah membual. Jadi jangan hanya sekedar konsumsi politis, tapi buktikanlah. Masyarakat ingin clear and clean perkara ini, jangan sebuah kemisterian terus," sambung Elyasa.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: BPN Tanggapi Video Pernyataan Agum Gumelar soal Pemecatan Prabowo

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.

Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan tangkapan layar berisi konten berita.

Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.

Kompas TV Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar turut berkomentar terkait pernyataan Amien Rais.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com