JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan dasar pencabutan akreditasi lembaga Jurdil 2019 sebagai pemantau pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, pencabutan akreditasi lembaga tersebut berkaitan dengan izin.
Jurdil 2019 yang bernaung di bawah PT Prawedanet Aliansi Teknologi mengantongi izin dari Bawaslu sebagai pemantau pemilu.
Namun, yang bersangkutan justru merilis hasil hitung cepat atau quick count tanpa izin.
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi merupakan lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu, sehingga berhak untuk melakukan pemantauan, termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
"Akan tetapi pada faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu: Pemblokiran Situs Jurdil 2019 Terkait Penyelahgunaan Izin
Fritz menjelaskan, lembaga yang berhak mempublikasikan hasil quick count hanya yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan Jurdil 2019 tak mengantongi izin KPU sebagai lembaga yang merilis hasil quick count.
Oleh karenanya, yang bersangkutan dinilai menyalahgunakan sertifikat akreditasi Nomor 063 Bawaslu 4/2013.
Selain itu, pencabutan akreditasi lembaga tersebut juga terkait netralitas.
Baca juga: Kerja KawalPemilu Diganggu, Dikirimi C1 Palsu hingga Upaya Perusakan Data
Fritz mengatakan, aplikasi dan video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau tagar salah satu pasangan calon.
"Dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu," ujar Fritz.
Oleh karenanya, Jurdil 2019 dinilai telah melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf a, c dan i Perbawaslu nomor 4 tahun 2018.
"Jadi prinsipnya Prawedanet (jurdil2019.org) itu saat ini bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi Bawaslu. Jadi kalau ada tindakan apapun dari mereka, ini sudah di luar dari pemantau," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Baca juga: Hasil Situng KPU Data 16,24 Persen: Jokowi-Maruf 54,94 Persen, Prabowo-Sandi 45,06 Persen
Bawaslu juga telah meminta Kominfo memblokir jurdil2019.org. Hingga saat ini, situs tersebut masih terblokir dan tidak dapat diakses.
Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi.
"Jadi setiap website yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ujar Semuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.