Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Charta Politika Yunarto Wijaya Laporkan 5 Akun Medsos ke Polisi

Kompas.com - 23/04/2019, 14:47 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kelima akun tersebut diduga menyebarkan chat palsu yang menuduhnya melakukan kecurangan dengan mengatur hasil survei.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.

"Untuk yang sudah berhasil dilaporkan dan dirampungkan, yang pertama terkait dengan pembuatan chat palsu atas nama saya dan penyebarannya," kata Yunarto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi

Keempat akun yang dilaporkan, yaitu akun Twitter atas nama @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan akun Facebook Ahmad Mukti Tomo.

Yunarto mengungkapkan, chat palsu beserta nomor pribadinya telah tersebar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019 silam.

Namun, hal itu menjadi ramai kembali dan dihubungkan dengan hasil hitung cepat atau quick count lembaga surveinya.

"Kebetulan ramai lagi setelah pemilu, dikaitkan dengan chat palsu terkait survei itu dikaitkan dengan quick count. Jadi efeknya malah lebih besar setelah hasil quick count keluar," ujar dia.

Baca juga: TKN: Narasi Kecurangan yang Disampaikan BPN Wujud Kekalahan Prabowo

Ia mengatakan, selain merugikan nama baiknya, unggahan tersebut juga berpengaruh pada kredibilitas lembaga surveinya.

Yunarto berharap pelaporan tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku.

"Saya ingin ada efek jera yang sifatnya bisa membuat kondisi bermasyarakat kita terutama untuk sosmed terutama di bidang politik bisa lebih sehat," tutur Yunarto.

Saat melaporkan dugaan tersebut, ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot unggahan akun-akun tersebut.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com