JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Musdalifah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Musdalifah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Musdalifah tidak berterus terang dan berbelit, sehingga menyulitkan persidangan.
Baca juga: Mantan Bupati Labuhan Batu dan 1 Anggota DPRD Sumut Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
Menurut jaksa, Musdalifah terbukti menerima uang Rp 477,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Musdalifah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Suap juga diberikan agar anggota DPRD menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Baca juga: 6 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Musdalifah membayar uang pengganti sebesar Rp 477,5 juta.
Musdalifah dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.