Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah "Kemang Lima"

Kompas.com - 22/04/2019, 15:22 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 500 juta.

Dalam komunikasi dengan panitera yang menjadi perantara suap, hakim Irwan menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan nominal uang.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 150 juta dan 47.000 Dollar Singapura

"Terdakwa II (Irwan) membalas pesan WhatsApp dengan mengirimkan icon jempol dengan kalimat 'Kemang lima ya'," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.

Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019).Kompas.com/Abba Gabrilin Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut jaksa, hakim telah sepakat untuk memenangkan penggugat dalam perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura. Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.

Baca juga: Advokat dan Pengusaha Didakwa Menyuap Panitera dan 2 Hakim PN Jaksel

Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, "Gimana yang ngopi?". Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat "Kemang lima ya" sambil mengirim icon jempol.

Diduga, kalimat Kemang lima itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Siesa Darubinta, saksi yang dalam kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK. Ia disebut turut ditangkap di apartemen wilayah Permata Hijau saat OTT dilakukan terhadap Bowo Sidik Pangarso, tersangka dalam suap distribusi pupuk. Seusai diperiksa penyidik KPK selama hampir 6 jam, Siesa enggan memberikan pernyatakan kepada awak media. Siesa sebelumnya pernah dipanggil KPK, namun mangkir. Siesa diperiksa sebagai saksi untuk Asty Winasti yang merupakan marketing manajer PT HTK, perusahaan yang memberi suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk membantu PT HTK menjadi penyedia layanan transportasi pupuk. #SiesaDarubinta #BowoSidikPangarso #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com