Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pemblokiran Situs Jurdil 2019 Terkait Penyelahgunaan Izin

Kompas.com - 22/04/2019, 15:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan adanya pemblokiran situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

Situs tersebut sebelumnya terdaftar di Bawaslu sebagai pemantau pemilu. Namun, pada praktiknya, situs ini merilis hasil hitung cepat pilpres.

Menurut Afif, lembaga yang merilis hasil hitung cepat seharusnya mengantongi izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Situs) Jurdil 2019 itu pengembangan dari pemantau yang mendaftarkan ke Bawaslu dengan nama Praweda Net. Jumlah id card yang dimintakan adalah 27 id, artinya dia punya 27 orang plus 7 data yang sebelumnya sebarannya di Jabotabek dan 1 di London dari sisi sebaran pemantau yang didaftarkan ke kita," kata kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs Jurdil2019

"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU," sambungnya.

Selain itu, pemblokiran kedua situs tersebut terkait dengan netraliras lembaga pemantau.

Afif menegaskan, seharusnya lembaga pemantau bersifat netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu. Tetapi, hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Diketahui, situs Jurdil 2019 memuat logo pendukung salah satu paslon peserta pemilu. Logo pendukung salah satu paslon juga dimuat di video tutorial aplikasi Jurdil 2019.

Baca juga: Bawaslu Cabut Sertifikasi Pemantau Pemilu untuk Lembaga Jurdil2019

Selain itu, dalam penayangan video rilis hasil penghitungan, Jurdil 2019 hanya memuat tagar salah satu paslon.

"Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," ujar Afif.

Belum lagi, situs tersebut juga mencantumkan logo Bawaslu. Hal ini rawan menimbulkan kesalahan persepsi publik.

Oleh karenanya, Bawaslu memutuskan untuk mencabut izin akreditasi lembaga tersebut dan meminta Kominfo memblokir situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

"Sehingga kami sudah memutuskan untuk mecabut akreditasinya, artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka, tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," ujar Afif.

Rencananya, Bawaslu dan Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Kominfo) akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Selasa (23/4/2019).

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pihaknya memblokir dua situs jurdil2019.org dan jurdil2019.net.

"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," ujar Ferdinandus Seto, yang biasa disapa Nando, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019) siang.

Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Bawaslu.

Nando mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com