JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan praktisi pemilu meminta agar masing-masing calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden 2019 dan tim kampanyenya menghentikan klaim kemenangan sepihak.
"Berhentilah menyatakan kami adalah pemenangnya. Mari hormati penerapan peraturan perundangan yang adalah kepastian hukum," kata anggota koalisi itu, Hadar Nafis Gumay, dalam pernyataan pers di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Menurut Hadar, para peserta pemilu seharusnya menghormati peraturan dan undang-undang yang ada. Berdasarkan undang-undang, tahap akhir penghitungan suara dan penetapan pemenang pemilu hanya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Ketua KPU Persilakan Masyarakat Lapor jika Ada Kesalahan Input Data Rekapitulasi Suara
Hadar mengemukakan, deklarasi kemenangan secara sepihak menunjukkan bahwa peserta pemilu telah menyebarkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Mantan Ketua KPU tersebut menilai, klaim sepihak itu berpotensi memecah masyarakat sehingga menimbulkan konflik.
"Mari sama-sama kondusif untuk menunggu paling lambat nanti tanggal 22 (Mei) oleh penyelenggara pemilu. Jangan menciptakan ketidakpastian," kata Hadar.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta semua pihak menghormati proses dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang sedang dilakukan KPU. Saat ini, penghitungan berjenjang secara manual masih berlangsung di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nanti ke KPU.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 dari Daerah hingga Pusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.