"Berhentilah menyatakan kami adalah pemenangnya. Mari hormati penerapan peraturan perundangan yang adalah kepastian hukum," kata anggota koalisi itu, Hadar Nafis Gumay, dalam pernyataan pers di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Menurut Hadar, para peserta pemilu seharusnya menghormati peraturan dan undang-undang yang ada. Berdasarkan undang-undang, tahap akhir penghitungan suara dan penetapan pemenang pemilu hanya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hadar mengemukakan, deklarasi kemenangan secara sepihak menunjukkan bahwa peserta pemilu telah menyebarkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Mantan Ketua KPU tersebut menilai, klaim sepihak itu berpotensi memecah masyarakat sehingga menimbulkan konflik.
"Mari sama-sama kondusif untuk menunggu paling lambat nanti tanggal 22 (Mei) oleh penyelenggara pemilu. Jangan menciptakan ketidakpastian," kata Hadar.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta semua pihak menghormati proses dan tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang sedang dilakukan KPU. Saat ini, penghitungan berjenjang secara manual masih berlangsung di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nanti ke KPU.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/21/12235431/capres-dan-tim-kampanye-diminta-hentikan-deklarasi-kemenangan-pemilu