JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
Rekomendasi ini menyusul adanya dugaan pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena TPS ditutup. Padahal, pemilih tersebut telah ikut mengantre di TPS.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya akan lebih dulu mengklarifikasi jumlah pemilih yang sudah mendaftar dalam antrean ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.
"Antrean itu kita harus lakukan klarifikasi, antrean yang panjang itu berapa orang sebetulnya yang sudah masuk dalam daftar yang akan menggunakan hak pilih. Jangan sampai antrean yang panjang itu sebetulnya belum daftar," kata Arief di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Baca juga: Belum Ada Kepastian Coblosan Lanjutan di Sydney Bakal Digelar
Arief mengatakan, pihaknya hanya dapat melayani pemilih yang sudah terdaftar di formulir C7.
Sementara, pemilih yang belum tercatat di C7 hingga waktu pemungutan suara berakhir, tetap tak bisa gunakan hak pilih mereka.
Selain mengklarifikasi jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrean, KPU juga akan melakukan klrafikasi kategori pemilih.
"Kemudian mereka (pemilih) masuk dalam kategori apa, apakah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Arief.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney
"Karena ini akan memengaruhi berapa banyak jumlah surat suara yang akan kami sediakan. Jadi kami juga akan melakukan pengecekan sampai hari ini surat suara yang ada di sana masih tersedia berapa banyak," lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Penjelasan soal Tuduhan WNA Berbuat Curang dalam Pencoblosan di Sydney
Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).
Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00.
Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.