JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyampaikan hasil pengawasan proses pemungutan suara Pemilu 2019.
Fritz mengatakan, ada 38 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang. Menurutnya, ada beberapa penyebab pemungutan suara harus diulang.
"Ada misalnya seperti di Jambi misalnya 24 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara karena kotak suaranya basah akibat banjir," kata Fritz saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Cianjur Rekomendasikan Pemungutan Suara Diulang
Fritz juga mengatakan, adanya TPS di Kepulauan Riau (Kepri) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena beberapa pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
"Ada juga di Kepri, ada 11 TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada orang dari daerah lain yang tidak terdaftar di DPT, tidak terdaftar di DPTb, tetapi melakukan pencoblosan," tuturnya.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Sementara itu, Fritz mengatakan pemungutan suara susulan berpotensi dilakukan di 1.395 TPS di Papua.
"Ada 367 di distrik Abepura Jayapura. 335 distrik Jayapura Selatan, di kota Jayapura. Di distrik kabupaten Iintan Jaya 288 TPS. Total TPS yang berpotensi pemungutan suara susulan. 1.395 TPS," jelasnya.
Baca juga: Satu TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara Tunda Pencoblosan, Ini Sebabnya
Fritz memberikan contoh penyebab pemungutan suara susulan seperti yang terjadi di Manokwari Selatan, Papua. TPS di daerah tersebut tidak memiliki Surat Keterangan (SK).
"Ada TPS yang tidak memiliki SK dikarenakan ada penggantian KPPS tanpa adanya pemberitahuan," pungkasnya.