JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 25 dugaan kasus praktik politik uang di 25 kabupaten/kota. Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara, masing-masing sebanyak lima kasus.
"Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah uang Rp 190 juta," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Selain uang, Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti deterjen dan sembako.
Temuan tersebut didapat dari patroli pengawasan selama masa tenang, dari 14 hingga 16 April 2019.
Baca juga: Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan
"Dalam patroli tersebut, pengawas pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya," ujar Afif.
Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan.
"Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan," katanya.
Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.
Pengawasan praktik politik uang sendiri dilakukan dengan berbagai metode, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 Ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Terkait praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, Pasal 523 Ayat 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.