Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Survei Tayangkan "Quick Count" Sebelum Pukul 15.00 WIB Bisa Dipidana

Kompas.com - 16/04/2019, 13:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengimbau lembaga survei politik tak mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum 15.00 WIB. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana.

Imbauan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak, dalam hal ini lembaga survei, mematuhi hukum," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Putusan MK, Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu.

Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, "pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah)."

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Baca juga: Pantau Quick Count 5 Lembaga di Kompas.com

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-undang Pemilu.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. #MK #SidangMK #PemungutanSuara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com