KOMPAS.com - Pemilu Serentak 2019 akan terlaksana pada 17 April mendatang. Dalam pemilu kali ini, masyarakat akan menentukan presiden-wakil presiden, serta anggota legislatif yang akan duduk di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Pemilihan calon anggota legislatif tentu sangat penting. Sebab, caleg yang terpilih nantinya akan menjalankan perannya sebagai pembuat dan pengesah undang-undang dan aturan daerah.
Gaung pemilihan caleg selama ini tertutup dibanding pemilihan presiden/wapres. Hal ini menyebabkan banyak pemilih yang bingung, kriteria apa saja yang sebaiknya dipenuhi caleg.
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sejumlah panduan dalam memilih caleg, baik itu tingkat pusat atau daerah. Pertimbangan utamanya tentu saja komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Seperti apa panduan memilih caleg versi KPK? Berikut infografiknya, berdasarkan wawancara dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Informasi menarik tentang caleg dapat dibaca dalam artikel khusus ini: JEO - Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan.