KOMPAS.com - Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung kurang dalam 10 hari ke depan. Hari pencoblosan akan berlangsung pada 17 April 2019.
Pemilu 2019 akan tercatat dalam sejarah sebagai penyelenggaraan pemilu terbesar. Sebab, untuk kali pertama masyarakat Indonesia akan melakukan pemilu serentak.
Pada 17 April mendatang, kita akan melakukan pemilihan calon presiden-calon wakil presiden, serta calon anggota legislatif.
Dengan demikian, akan ada lima surat suara yang dibagikan. Lima surat suara itu adalah pemilihan capres-cawapres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.
Hanya daerah pemilihan DKI Jakarta dan Luar Negeri yang akan diberikan lima surat suara. Para pemilih di dapil itu memang tak diberikan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota.
Lalu seperti apa lima surat suara dalam Pemilu 2019? Berikut infografiknya: