Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang jika Surat Suara Tercoblos Terbukti

Kompas.com - 12/04/2019, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, terbuka opsi pemungutan suara ulang jika kasus surat suara tercoblos di Malaysia terbukti benar.

Hal ini merupakan jalan akhir jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.

"Ada PSU namanya, pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang tapi terbatas," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Namun demikian, Bagja menegaskan, kemungkinan ini baru akan diambil jika memang kasus surat suara tercoblos terbukti benar.

Baca juga: Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Sementara itu, hingga saat ini belum ada hasil dari tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus tersebut.

"Tapi belum tahu ya apakah PSU atau tidak, bisa tidak bisa iya. Siapa tahu tidak terbukti sehingga tidak usah PSU," ujar Bagja.

KPU dan Bawaslu masih akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.

Setelah melakukan proses klarifikasi dan memgumpulkan sejumlah bukti, barulah Bawaslu akan membuat rekomendasi dan KPU akan mengambil langkah.

"Masih terlalu dini menyimpulkan. Jangan-jangan nanti pas diperiksa semua (surat suara) bukan Pak Jokowi (yang dicoblos). Bisa saja seperti itu kan, kita harus cek satu per satu," kata Bagja.

Baca juga: Cari Pelaku Pencoblosan Surat Suara di Malaysia, Sandiaga Nilai Teknologi Aparat Sudah Canggih

Sebelumnya, Bawaslu membenarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.

"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, peristiwa itu terjadi di Selangor, Malaysia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum telusuri dugaan surat suara tercoblos di Malaysia. Terkait kasus ini, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penelusuran KPU, serta tak berpolemik.<br /> 2 komisioner KPU berangkat ke Malaysia untuk mengecek temuan dugaan surat suara tercoblos.<br /> KPU meminta masyarakat sabar menunggu hasil penelusuran KPU yang ditargetkan selesai dalam 2 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com