JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zainal juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Selain itu, Zainal juga dihukum membayar uang pengganti Rp 944 juta. Namun, Zainal sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, bahkan kelebihan membayar Rp 650 juta.
Dalam putusan, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang Rp 650 juta kepada Zainal.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan Bandara Bobong, Eks Bupati Sula Didakwa Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar
Hakim menilai perbuatan Zainal kontra produktif dalam upaya memberantas korupsi. Namun, Zainal bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan.
Selain itu, Zainal telah mengembalikan uang sebelum penyidikan KPK dilakukan.
Zainal bersama-sama Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus terbukti merugikan negara dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Tindakan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Zainal bersama-sama dengan Hidayat Mus, dinilai melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong tidak sesuai dengan ketentuan. Hidayat beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya.
Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.