Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN: Kasus Peretasan Akun Ferdinand Hutahaean Rugikan Prabowo-Sandi

Kompas.com - 06/04/2019, 12:00 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan peretasan yang dialami juru bicara BPN Ferdinand Hutahaean telah merugikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Tolong segera kepolisian menindaklanjuti agar tidak ada salah prasangka terhadap kasus peretasan akun Ferdinand. Tapi sebenarnya siapa yang dirugikan, yang dirugikan Prabowo-Sandi dan BPN. Korbannya kami," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra, dalam diskusi dengan tema 'Musim Retas Jelang Pemilu' di d'Consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Baca juga: Akun Twitter Belum di-Take Down, Ferdinand Hutahaean Akan Sambangi Kominfo

 

Indra menjelaskan, peretasan terhadap akun Twitter dan e-mail Ferdinand merupakan bentuk sinyal adanya pihak yang ingin menghalalkan segala cara dalam Pilpres 2019.

"Kemungkinan bisa jadi kompetitor kita di Pilpres 2019, tapi bisa juga pihak ketiga dan seolah-olah mengarahkan bahwa kasus Ferdinand playing victim," ungkapnya kemudian.

Ia menegaskan bahwa tidak ada playing victim dalam kasus peretasan tersebut. Sebab, pengikut akun Ferdinand di Twitter begitu banyak dan tidak mungkin bermain playing victim.

Baca juga: Akun Twitter dan E-mailnya Diretas, Ferdinand Hutahaean Lapor ke Bareskrim

 

"Terlalu naif kalau ada yang bilang playing victim. Pemilu 2019 kan tinggal menghitung hari. Kalau ada yang membuat narasi seperti itu, menurut saya itu picik," tegas Indra.

"Ingat, Ferdinand itu figur publik, pengikutnya banyak. Kalau sudah tergores, enggak mudah untuk melakukan recovery. Saya garis bawahi, tidak ada playing victim," sambungnya.

Sebelumnya, Ferdinand melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019). Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.

Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Kericuhan yang terjadi saat jeda <em>off air</em> di arena debat kedua capres Minggu (17/2) malam masih menjadi pembicaraan publik. Dalam video keributan yang kemudian viral, terlihat sejumlah anggota TKN dan BPN adu mulut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi hal ini, Luhut menilai dirinya hanya menjadi penengah saat keributan terjadi. Luhut mengaku menegur langsung anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com