KOMPAS.com - Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung kurang dari dua pekan mendatang. Pada 17 April nanti, untuk kali pertama Indonesia akan mengadakan pemilu secara serentak.
Pemilu sebelumnya, pemilihan anggota legislatif dilakukan terlebih dulu. Beberapa bulan kemudian, barulah digelar pemilihan presiden untuk memilih pasangan capres-cawapres.
Dengan pemilu serentak yang digelar tahun ini, tentu surat suara yang akan dicoblos bertambah. Setidaknya ada empat hingga lima surat suara yang nantinya dibagikan.
Adapun lima surat suara itu adalah pemilihan presiden-wapres, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Pengecualian berlaku di DKI Jakarta yang pemilihnya hanya akan mendapatkan empat surat suara. Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih DPRD tingkat kabupaten/kota.
Seperti apa 5 surat suara itu? Berikut infografiknya:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.