JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perekaman data Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, semakin banyak warga yang melakukan perekaman data, semakin banyak pula masyarakat yang dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu.
Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP
"Terutama Ditjen Kependudukan untuk mempercepat proses perekaman di waktu yang tersisa ini," ujar Pramono di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos. Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Kemendagri Instruksikan Layanan Perekaman E-KTP Tetap Dilakukan Hari Libur
Menurut Pramono, meski belum memiliki e-KTP, warga dapat mendapatkan surat keterangan apabila sudah melakukan perekaman data. Sebab, banyak pemilih yang terkendala menjadi daftar pemilih tetap karena belum memiliki e-KTP.
Pramono mengatakan, surat keterangan dari dinas kependudukan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus.