JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik dan layanan surat keterangan (suket) bagi yang telah melakukan perekaman, pada hari libur.
Instruksi tersebut merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat wajib pemilih.
Menurut MK, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos
Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.
Dengan putusan ini diharapkan masyarakat yang belum merekam mau pro aktif datang ke Dinas Dukcapil.
Saat ini, 98 persen wajib e-KTP sudah melakukan perekaman.
“Nah, jumlah yang dua persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el sudah status print ready record, maka KTP-el langsung dicetak,” kata Zudan seperti dikutip Antara, Jumat (29/3/20190.
Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP
Zudan menambahkan, Dukcapil juga akan lebih pro aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses ke kantor Dukcapil.
Masyarakat juga diminta pro aktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat semua pihak.