Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Putusan MK, Kemendagri Perintahkan Dukcapil Daerah Tetap Rekam E-KTP di Hari Libur

Kompas.com - 29/03/2019, 08:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di penjuru Indonesia tetap membuka pelayanan di hari libur.

"Saya sudah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Suket Boleh untuk Nyoblos, Kemendagri Dorong Warga Rekam E-KTP

Kebijakan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja memutuskan bahwa e-KTP serta surat keterangan (suket) dapat dijadikan dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 mendatang.

Zudan sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia supaya menindaklanjutinya dengan memerintahkan jajarannya di bidang kependudukan untuk tetap buka di hari libur.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

Dengan keputusan itu, artinya pihaknya harus memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat ikut Pemilu mendapatkan e-KTP atau minimal surat keterangan perekaman.

"Instruksi agar membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur ini dilakukan dengan tujuan agar memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga pendudukan wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-el nya," ujar Zudan.

Diketahui, saat ini sudah 98 persen masyarakat Indonesia melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil tinggal melakukan perekaman pada 2 persen warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai kartu identitas.

Baca juga: Mendagri Minta Masyarakat Proaktif Rekam E-KTP

Selain itu, Zudan juga berkomitmen untuk lebih proaktif dengan jemput bola terhadap warga negara yang belum memiliki e-KTP maupun belum melakukan perekaman.

"Aksi jemput bola ini dilakukan demi menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses untuk ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberi pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan putusan MK," ujar Zudan.

Tinggal, masyarakat yang juga harus proaktif melakukan perekaman e-KTP. Sempatkan waktu untuk memenuhi amanah konstitusi tersebut.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 349 ayat 9 undang undang pemilu terkait penggunaan KTP elektronik. Amar putusan dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara. #MahkamahKonstitusi #SuketEKTP #Pencoblosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com