Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Imbau Masyarakat Tidak Ajak Orang Lain untuk Golput

Kompas.com - 28/03/2019, 15:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tidak ada masalah jika ada masyarakat yang memilih golput saat Pemilu 2019 secara hukum. Namun demikian, mengajak orang lain untuk golput adalah hal yang tidak dibenarkan.

"Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa. Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum," ujar Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, golput tidak diharapkan secara politik dan tidak diharamkan. Memilih untuk golput artinya menyiakan hak yang sudah diberikan kepada rakyat.

"Golput itu hak, tidak diharamkan, memilih itu hak, tetapi secara politik diharapkan tidak ada yang golput. Sebab, bagaimanapun negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Pasal Pemidanaan bagi Orang yang Mendorong Golput Dinilai Kurang Detail

Di sisi lain, Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU Terorisme maupun UU ITE karena mengajak seseorang untuk golput.

Baginya, pernyataan Wiranto tidak memiliki dasar hukum dalam perundang-undangan di Indonesia. Lebih baik, lanjutnya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa. Mau pakai teror-teror bukan, mau pakai ITE bukan. Tapi kalau ada yang mengarah ke intimadasi dan melawan hukum, itu bisa," papar Mahfud.

"Lebih baik ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Setiap suara akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," sambungnya.

Prinsip pemilu itu, seperti diungkapkan Mahfud, sebenarnya bertujuan untuk melahirkan pemimpin yang ideal dan menjadikan negara lebih baik ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com