Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perekrutan Pegawai Kontrak Pemerintah, 370 Pemda Telah Tetapkan Formasi

Kompas.com - 26/03/2019, 12:03 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I bagi pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaiaan Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, penetapan formasi tersebut untuk 370 pemda yang sudah memastikan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk menggaji para pegawai kontrak pemerintah dalam jangka waktu tertentu ini.

"BKN sedang lakukan verifikasi dan validasi data. Jika verifikasi dan validasi selesai, Kepala BKN akan klik digital signature," kata Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Pegawai Kontrak Pemerintah Direkrut Mulai Januari 2019, Dibagi 2 Fase

Ridwan memaparkan, per Senin (25/3/2019), instansi yang telah mendapatkan digital signature dari Kepala BKN adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Dari total 370 pemda yang telah ditentukan formasinya tersebut, sebanyak 318 pemda masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Sedangkan sisanya menunggu proses final instansi.

"Silakan kawan-kawan di 52 Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengklik final, agar kami bisa lakukan verval (verifikasi dan validasi) secepatnya," ujar Ridwan.

Informasi dari akun resmi Twitter BKN, pengumuman seleksi PPPK akan disampaikan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Seperti diketahui, proses seleksi PPPK tahun 2019 akan terlaksana dalam dua tahap. Sebelumnya dikabarkan, tahap II rekrutmen pegawai pemerintah dengan sistem kontrak ini akan dilaksanakan seusai Pemilu 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com