Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Terbitkan Petunjuk Teknis Guru untuk Internalisasi Nilai Antikorupsi

Kompas.com - 24/03/2019, 14:56 WIB
Abba Gabrillin,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera mengeluarkan petunjuk teknis bagi guru untuk lebih mengoptimalkan internalisasi nilai-nilai antikorupsi di sekolah.

Belum adanya petunjuk yang jelas dinilai membuat banyak guru kebingungan melaksanakan internalisasi yang dimuat dalam kurikulum.

"Banyak guru yang belum paham. Kami berharap ada kebijakan nyata dari pemangku kepentingan untuk membuat petunjuk teknis yang membantu guru menanamkan nilai antikorupsi kepada siswa yang sesuai kurikulum," ujar Hasmadani, salah satu peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2019). 

Baca juga: Emak-emak Minta Sandiaga Perhatikan Nasib Guru Honorer di Desa

Menurut Hasma, kurikulum 2013 sebenarnya telah memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran.

Namun, hal itu masih secara abstrak, tanpa adanya petunjuk yang jelas dalam cara mengajar.

Padahal, guru-guru dituntut memiliki kreativitas dalam mengajarkan nilai-nilai antikorupsi.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Bela 6 Guru Honorer yang Dipecat karena Pose Dua Jari

Di sisi lain, banyak guru belum memiliki pemahaman mendalam mengenai macam-macam korupsi berikut dengan pencegahannya.

Akibatnya, guru kesulitan mengajarkan nilai antikorupsi dengan contoh sehari-hari yang memudahkan siswa menangkap materi tersebut.

Salah satu guru peserta SAKTI Restu Nur Wahyudin mengatakan, butuh waktu bagi guru untuk menciptakan kreativitas dalam mengajar.

Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang

Namun, beban mengajar dan administrasi pendidikan seringkali membuat guru-guru tak punya waktu untuk mempersiapkan materi antikorupsi.

Menurut Restu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebaiknya membuat semacam peraturan menteri yang berisi petunjuk teknis.

Dengan begitu, mau tidak mau guru benar-benar mempersiapkan internalisasi nilai antikorupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com