JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari desa atau kecamatan lain jika ada desa yang tidak memiliki PTPS sesuai klasifikasi.
Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan, skenario tersebut akan dilakukan jika jumlah PTPS yang harus direkrut sebanyak 800.000-an tidak tercapai hingga batas waktu 25 Maret 2019.
"Kita akan ambil PTPS dari desa terdekat. Kalau dari desa terdekat itu memenuhi syarat, akan kita ambil, yang dekat juga dengan TPS. Hal itu dilakukan karena tidak ada syarat domisili bagi ptps," ujar Abhan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Ia menambahkan, Bawaslu semaksimal mungkin akan memenuhi jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu: Ada 66 Kasus Kekerasan terhadap Pengawas Pemilu
"Pelantikan PTPS kan 25 Maret, masih ada 23 hari lagi sebelum pemungutan. Jadi nanti langsung kita adakan bimbingan teknis dua kali," ungkapnya kemudian.
Hingga saat ini, Bawaslu sudah merekrut 70.023 ptps. Abhan menyebutkan, Bawaslu memang menemui hambatan dalam merekrut ptps pemilu. Pasalnya, tidak semua desa memiliki ptps yang sesuai kualifikasi.
"Pertama gini, kualifikasi menjadi ptps pemilu minimal berumur 25 tahun. Namun, kita tahu kan, di umur segitu orang sudah mapan dengan pekerjaan," ujar Abhan.
Dia menyebutkan tidak masyarakat yang ada di desa-desa memiliki ijazah SMA, seperti di daerah Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.