Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Mudik Sepeda Motor Gratis, Ini Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 13/03/2019, 16:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka mudik gratis untuk mengangkut sepeda motor pada musim Lebaran 2019. Pendaftaran masih dibuka hingga 25 Mei 2019.

Meski pendaftaran program ini masih lama, tapi jika kuota yang disediakan terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi menyampaikan bahwa kuota yang disediakan untuk angkutan motor gratis Lebaran 2019 atau Motis sebanyak 18.096.

"Peserta Motis dapat mendaftar secara online melalui website mudikgratis.dephub.go.id," kata Zulmafendi kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2019) malam.

Pengangkutan motor arus mudik dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara untuk arus balik pada 8-13 Juni 2019.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis untuk Sepeda Motor, Ini Detailnya

Lalu, bagaimana cara pendaftarannya? Berikut ulasan Kompas.com dari informasi di situs resmi Kemenhub.

1. Masyarakat yang berminat dapat menyiapkan scan dokumen KTP, KK, SIM C, dan STNK. Dokumen tersebut akan diunggah saat mendaftar program ini secara online.

2. Setelah itu, akses situs mudikgratis.dephub.go.id. Kemudian klik menu "Mudik Gratis KA".

3. Anda akan diarahkan ke suatu halaman, di mana terdapat beberapa data yang harus diisi, seperti jumlah penumpang, stasiun asal, stasiun tujuan, tanggal berangkat, tanggal kembali, nomor plat kendaraan, dan kode verifikasi.

Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019

4. Centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ada. Lalu, klik cek kuota.

5. Apabila kuota masih, Anda akan mendapatkan kode booking dan diarahkan ke formulir pendaftaran. Anda diberi batas waktu hingga 5 jam setelah berhasil mendapatkan kuota.

6. Lengkapi data pada formulir pendaftaran tersebut dengan benar, serta unggah scan dokumen yang diminta. Kemudian klik simpan.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Kemenhub Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

7. Apabila pendaftaran berhasil, akan muncul resume pendaftaran Anda. Unduh dan cetak bukti pendaftaran tersebut.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

8. Datang ke stasiun yang telah dipilih ketika mengisi pilihan stasiun verifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang ini diberikan waktu 3x24 jam setelah menerima bukti pendaftaran. Apabila melebihi waktu tersebut, maka kode booking akan terhapus secara otomatis oleh sistem.

Selain secara online, pendaftaran angkutan mudik motor gratis ini juga dapat dilakukan secara offline melalui beberapa stasiun yang telah ditunjuk, seperti Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Bekasi, Stasiun Jatinegara, Stasiun Kemayoran, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Kiaracondong.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan pendaftaran program ini. Persyaratan tersebut dapat Anda lihat tautan berikut: Persyaratan Pendaftaran Mudik Sepeda Motor Gratis 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com