Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, ICW Catat 26 Narapidana Kasus Korupsi Ajukan PK

Kompas.com - 13/03/2019, 15:45 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan, sepanjang tahun 2018, ada 26 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kurnia dalam sebuah diskusi yang diadakan di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

"Jumlahnya cukup banyak, sepanjang tahun 2018 saja ada 26 orang yang mengajukan peninjauan kembali," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, para narapidana kasus korupsi juga mencoba peruntungan lewat PK dengan mengemukakan kembali bukti-bukti di persidangan yang dianggap sebagai novum atau keadaan baru.

Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

"Mereka mengemukakan kembali bukti yang sebenarnya sudah diungkap baik di persidangan tingkat pertama, tingkat kedua atau pun kasasi. Nah itu kita sudah mafhum bahwa itu bukan dikategorikan novum baru sebenarnya," ujar Kurnia.

Ia memaparkan, hampir sebagian besar yang mengajukan PK secara kebetulan waktunya terjadi setelah pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung pada Mei 2018.

"ICW mencatat sejak 2009 sampai ia pensiun, ada 10 narapidana korupsi yang ditolak permohonan PK-nya. Atas dasar itu, maka menjadi mudah membangun teori kausalitas atas tindakan narapidana yang mengajukan PK saat ini," kata dia.

Kurnia memandang, banyaknya pengajuan PK juga dikarenakan sosok pengganti Artidjo, yaitu Suhadi.

Menurut dia, Suhadi memiliki rekam jejak yang tidak terlalu baik.

"Pak Suhadi yang menjadi Ketua Kamar Pidana MA saat ini yang kita tahu punya rekam jejak yang tidak terlalu baik ketika menyidangkan perkara korupsi. Kita masih ingat dia membebaskan terpidana kasus korupsi BLBI Sudjiono Timan," kata dia.

Padahal, lanjut Kurnia, saat mengajukan PK, Sudjiono berstatus buron. Saat itu, PK diajukan oleh istrinya sendiri.

"Dan akhirnya memutus bebas, padahal sudah ada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 yang melarang terpidana kasus korupsi mengajukan PK untuk diwakilkan," ujar dia.

Oleh karena itu, Kurnia berharap agar MA bersikap objektif dan imparsial dalam menangani PK narapidana kasus korupsi.

"Kami meminta MA menolak semua PK para koruptor jika novum-novumnya sumir dan masih menggunakan bukti persidangan sebelumnya," ujar dia.

Hal itu dinilainya penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap MA sebagai lembaga yang menegakkan keadilan.

"Karena salah satu lembaga Komisi Yudisial juga tahun lalu sudah mengingatkan Mahkamah Agung agar bisa memutuskan sidang itu secara objektif, imparsial, dan tanpa ada tekanan dari siapa pun," kata dia.

Beberapa nama yang dicatat ICW mengajukan PK pada 2018 adalah, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga mantan anggota DPR Anas Urbaningrum.

Berdasarkan data ICW, 26 narapidana tersebut mengajukan PK dalam rentang bulan Maret sampai Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com