Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Billy Sindoro

Kompas.com - 12/03/2019, 19:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.

Billy dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Kembangkan Kasus Meikarta, KPK Kaji Fakta Sidang dan Putusan Billy Sindoro Cs

"Jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Febri mengatakan, permohonan banding ini dikarenakan putusan Billy dipandang belum proporsional dengan tuntutan jaksa.

Adapun tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua KPK

"Kedua, kami mencermati tentu saja bahwa Billy Sindoro sebelumnya pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Tentu kita berharap hukuman yang maksimal. Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Febri.

Sedangkan KPK menerima vonis terdakwa lainnya dari pihak Lippo Group, seperti Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

"Untuk terdakwa lain yang divonis bersama-sama kami menyatakan menerima putusan tersebut karena sudah sesuai dan para terdakwa terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya membantu proses pembuktian," ungkap Febri.

Kompas TV Jaksa menuntut terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dan 3 lainnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Jaksa meyakini Billy memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Selain itu Billy juga dituntut denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini memberi suap ke Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebesar lebih dari 16 miliar rupiah dan 270 ribu dolar singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta. Keempat terdakwa akan mengajukan pledoi sidang berikutnya minggu depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com