JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar pelatihan bagi 24 orang calon penyidik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuantitas dan kualitas penyidik di internal KPK.
"Kita tadi baru membuka pelatihan untuk penyidik angkatan ke-4 ya. Nah ini tadi sumbernya dari Direktorat Penyelidikan ya. Kita menugaskan untuk menjadi penyidik sekitar 24 orang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (11/3/2019) siang.
Namun demikian, pada awal pembukaan pelatihan, sebanyak lima orang calon penyidik tak mengikuti pelatihan.
Menurut Agus, dua orang izin melahirkan, dua orang sedang sakit, satu orang izin karena anggota keluarganya ada yang meninggal dunia.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Ini Total Uang yang Sudah Diserahkan Para PPK Proyek ke KPK
Agus mengatakan, selain pencegahan, KPK juga ingin memperkuat penindakan. Jika berkaca pada lembaga antikorupsi di negara lain, kinerja penindakan mereka juga cukup besar.
"Jadi kalau kita lihat ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hongkong saja 70 persen di penindakan," ujar dia.
Ia menyebutkan, KPK nantinya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengirimkan pegawainya sebagai penyelidik KPK.
"Dengan begitu, mudah-mudahan kasus yang kita tangani lebih bervariasi, lebih beragam," ungkapnya.
Di sisi lain, Agus mengatakan, Polri juga menjanjikan akan mengirimkan 167 orang ke KPK. Mereka nantinya juga akan mengikuti rangkaian tes seleksi sebagai penyidik.
"Kita juga merekrut dari teman-teman Polri. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan tes Polri kalau enggak salah mengirimkan 167, enggak tahu nanti yang lulus berapa," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, calon penyidik akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret hingga 13 April 2019.
Pendidikan dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang, Bandung 11-13 April 2019.
"Peserta yang mengikuti pelatihan adalah yang memenuhi persyaratan, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di penyelidikan minimal selama 2 tahun," ujar Febri dalam keterangan persnya, Senin.
Baca juga: Kembangkan Kasus Meikarta, KPK Kaji Fakta Sidang dan Putusan Billy Sindoro Cs
Adapun materi pelatihan yang diberikan meliputi hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigasi, dan pembangunan kapasitas lainnya.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari internal dan eksternal KPK. Mereka memiliki kompetensi di bidang hukum, berpengalaman dalam investigasi korupsi, kejahatan transnasional dan kejahatan lainnya, seperti pencucian uang.
Setelah pelatihan selama lima pekan, mereka akan dilantik menjadi penyidik.
Febri menjelaskan, penambahan penyidik merupakan bagian upaya memenuhi harapan publik, agar KPK bisa lebih bekerja keras dalam penanganan korupsi dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.