Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN: Kesalahan UU Adminduk Tak Bedakan Warna E-KTP WNA

Kompas.com - 02/03/2019, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Firman Soebagyo, mengatakan, ada kesalahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kesalahan tersebut berupa tidak adanya aturan yang membedakan KTP elektronik atau e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan e-KTP untuk warga negara asing (WNA).

Padahal, pembeda itu penting supaya penanda kepemilikan e-KTP menjadi lebih jelas.

"Meskipun secara teknis dibedakan, yaitu bahasa di dalam e-KTP orang asing itu menggunakan bahasa Inggris, itu tidak bisa dilihat kasatmata," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

"Kalau di beberapa negara yang saya lihat, di Amerika, di Eropa, ada perbedaan signifikan tentang pewarnaan sehingga siapa pun yang melihat dari jauh, ketahuan, oh ini (e-KTP) asing, ini (e-KTP) Indonesia," katanya.

Baca juga: Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah Digoreng

Menurut Firman, penghentian sementara pencetakan e-KTP untuk WNA bisa menjadi solusi sementara untuk meredam isu yang simpang siur soal kepemilikan WNA atas e-KTP.

Tetapi, ke depannya, perlu upaya yang lebih konkret supaya isu ini tidak lagi menjadi polemik.

Jika ke depannya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menerapkan kebijakan pembedaan warna pada e-KTP WNA, hal itu harus diiringi dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

"Kalau tiba-tiba nanti Kemendagri mengubah warna (e-KTP WNA) tanpa dasar hukum, ini melanggar undang-undang. Oleh karena itu, peraturan ini bisa dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lain," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

Meski begitu, Firman menegaskan, tak ada yang salah dari pembuatan e-KTP untuk WNA. Sebab, ketentuan tersebut telah dikuatkan dalam undang-undang.

Kebijakan pembuatan e-KTP WNA, menurut dia, bukan berasal dari Presiden Joko Widodo, melainkan pemerintahan sebelumnya.

"Pemerintah dalam hal ini melaksanakan undang-undang, yaitu undang-undang tahun 2006, kemudian diperbaiki tahun 2013. Artinya, undang-undang ini produk lama, bukan kebijakan Pak Jokowi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com