Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta. Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.
Meski tak merugikan negara, Eni tetap dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti atas suap dan gratifikasi yang diterima.
Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung tentang pembayaran uang pengganti.
Menurut majelis hakim, Eni terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Eni Maulani Saragih
Adapun, uang yang diterima Eni juga diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Menurut majelis hakim, Eni total menerima Rp 10,350 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Dalam persidangan terbukti bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Eni dan partainya.
Namun, uang tersebut untuk membiayai suaminya, yakni Muhammad Al Khadziq yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.
Dalam fakta persidangan dan surat tuntutan jaksa, Eni terbukti menerima uang 10.000 dollar Singapura.
Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Namun dalam pertimbangan, uraian fakta dan analisa yuridis, majelis hakim tidak menyebut mengenai penerimaan uang tersebut
Hakim mencabut hak politik terhadap Eni Maulani Saragih. Hakim menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Eni Maulani Terima Dihukum 6 Tahun Penjara
Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.
Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Eni Maulani menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Eni menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Saya ikhlas menerima semua putusan," ujar Eni kepada majelis hakim seusai pembacaan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.