Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Poin Menarik dalam Vonis Hakim terhadap Eni Maulani Saragih

Kompas.com - 02/03/2019, 08:37 WIB
Abba Gabrillin,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta. Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Meski tak merugikan negara, Eni tetap dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti atas suap dan gratifikasi yang diterima.

Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung tentang pembayaran uang pengganti.

Bersama Idrus Marham

Menurut majelis hakim, Eni terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Eni Maulani Saragih

Adapun, uang yang diterima Eni juga diketahui oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Membiayai suami nyaleg

Menurut majelis hakim, Eni total menerima Rp 10,350 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan terbukti bahwa uang tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Eni dan partainya.

Namun, uang tersebut untuk membiayai suaminya, yakni Muhammad Al Khadziq yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Uang staf Menteri ESDM

Dalam fakta persidangan dan surat tuntutan jaksa, Eni terbukti menerima uang 10.000 dollar Singapura.

Uang itu diberikan oleh staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Namun dalam pertimbangan, uraian fakta dan analisa yuridis, majelis hakim tidak menyebut mengenai penerimaan uang tersebut

Hak politik dicabut

Hakim mencabut hak politik terhadap Eni Maulani Saragih. Hakim menilai perbuatan Eni telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Eni Maulani Terima Dihukum 6 Tahun Penjara

Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Menerima putusan

Eni Maulani menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Eni menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

"Saya ikhlas menerima semua putusan," ujar Eni kepada majelis hakim seusai pembacaan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com