Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakarta Pusat Siapkan 8 Jaksa untuk Sidangkan Kasus Dugaan Hoaks Surat Suara Tercoblos

Kompas.com - 01/03/2019, 16:25 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dengan inisial BBP beserta barang bukti kasus tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakarta Pusat) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti tersangka beserta berkas perkara yang diterima.

Baca juga: Kasus P 21, Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Kejaksaan

Kemudian, pihak Kejari Jakarta Pusat juga telah menunjuk tim jaksa untuk menyidang kasus tersebut.

"Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 8 (delapan) orang Jaksa untuk menyidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri Kantor Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

Untuk tersangka, Mukri mengatakan, BBP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kegaduhan di Media Sosial, Motif Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu.

Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Baca juga: Polisi: Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Pendukung Paslon Tertentu

Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:

"Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Kompas TV Setelah dinyatakan lengkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus hoaks surat suara yang sudah tercoblos ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik melimpahkan tersangka M-I-K beserta barang bukti berupa copy pesan di media sosial serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan saat menyebar berita bohong. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com