Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tersangka Kasus DPRD Jambi Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 01/03/2019, 15:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah:

1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution 
8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi
11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal
12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

KPK juga mengingatkan para tersangka bersikap kooperatif dan jujur selama proses penyidikan berlangsung.

"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata dia.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com