Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Akan Kembangkan Kasus Meikarta

Kompas.com - 27/02/2019, 21:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta akan dikembangkan.

Saat ini sembilan orang yang sudah dijerat sedang menjalani proses persidangan. Empat orang dari pihak Lippo Group menghadapi tuntutan.

Sementara lima orang dari pejabat di Kabupaten Bekasi baru menjalani sidang dakwaan.

"KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Sejumlah pihak yang diduga pemberi sudah dilakukan penuntutan. Tinggal kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Dan juga ada pihak yang diduga sebagai penerima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019) malam.

Baca juga: Sekda Jabar dan 4 Pejabat Lain Disebut Jaksa Terima Uang dari Meikarta

"Akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang bukti-buktinya dapat dicermati lebih lanjut," sambungnya.

Sebab, KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses saat ini. Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

Baca juga: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan 4 Anak Buahnya Didakwa Terima Suap

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya.

Menurut Febri, pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa saja dihadirkan pada persidangan 5 terdakwa penerima suap.

"Nanti tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung. Pemeriksaan di persidangan itu sangat mungkin akan dilakukan tapi sepenuhnya itu tergantung pada penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya," ujar Febri.

Kompas TV Jaksa menuntut terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dan 3 lainnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Jaksa meyakini Billy memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Selain itu Billy juga dituntut denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Billy diyakini memberi suap ke Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebesar lebih dari 16 miliar rupiah dan 270 ribu dolar singapura untuk memuluskan perizinan Meikarta. Keempat terdakwa akan mengajukan pledoi sidang berikutnya minggu depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com