Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Ingatkan agar Hak Kependudukan Penghayat Kepercayaan Tak Dihalangi

Kompas.com - 27/02/2019, 09:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tak boleh ada pihak yang menghalang-halangi hak kependudukan penghayat kepercayaan untuk menuliskan identitasnya di KTP.

Ia mengatakan, sudah ada penjelasan dan aturan yang mengikat agar mereka bisa mencantumkan status kepercayaan mereka di KTP.

"Bahwa ada masyarakat yang tak setuju, Indonesia negara demokraitis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Kalla mengungkapkan, berdasarkan aturan dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013, penganut kepercayaan boleh menuliskan identitas kepercayaannya di KTP.

Baca juga: Ada Aliran Kepercayaan Penghayat dalam E-KTP, Kemendagri Bantah Pemerintah Tak Lagi Akui Agama Lain

"Kalau memang aturan begitu, bisa. Dia orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan sebelumnya. Penganut aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri. Bisa tercatat seperti itu," lanjut Kalla.

Penjelasan Kemendagri

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh membantah pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia.

Bahkan, pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Sikap Pemerintah yang Tak Penuhi Hak Warga Penghayat Kepercayaan

Zudan menyatakan bahwa yang sesungguhnya negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menekankan, pengakuan negara terhadap penghayat bukan pertama kali.

"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia seperti dikutip dari situs Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com