JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menargetkan warga penghayat kepercayaan akan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) setelah pelaksanaan Pilkada 2018.
KTP baru akan diberikan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa kepercayaan para penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam KTP.
"Penerapan putusan MK ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4/2018).
(Baca juga : Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan)
Sebelum ada putusan MK, penghayat kepercayaan yang hendak membuat E-KTP harus memilih salah satu dari enam agama yang ada.
Dengan putusan MK ini, penghayat kepercayaan akan mendapatkan E-KTP khusus yang berbeda dari penganut enam agama di indonesia.
Kolom "Agama:" yang ada di E-KTP akan diganti kolom "Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa".
Zudan mengatakan, sebelum menerapkan putusan MK tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
(Baca juga : Soal Putusan MK Terkait Penghayat Kepercayaan di KTP, Ini Perintah Jokowi kepada Mendagri)
Selain itu, akan dilakukan penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Terakhir, akan dilakukan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, khusus para penghayat kepercayaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, dari data sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada sekitar 138.000 penganut aliran kepercayaan di Indonesia.
Angka itu berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi.
Penghayat kepercayaan yang paling besar adalah Sunda Wiwitan yang berada di Jawa Barat.
Namun, menurut Tjahjo, nantinya aliran kepercayaan yang dianut tak akan dirinci di dalam KTP. Jadi, dalam kolom kepercayaan hanya tertulis "Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa."
"Jadi ini masalah administrasi, pemerintah wajib melindungi seluruh masyarakat Indonesia apakah mereka yang beragama atau berkepercayaan. Yang penting, punya keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Tjahjo.
Tjahjo menargetkan, KTP khusus ini sudah bisa didapatkan masyarakat penganut aliran kepercayaan setelah pilkada 2018.
Menurut Tjahjo, mereka yang hendak mengubah KTP-nya bisa langsung datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau dukcapil setempat. Prosesnya sama seperti mengurus E-KTP.
"Sama saja, prosesnya paling lama satu jam," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.