Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

Kompas.com - 26/02/2019, 19:01 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku lebih senang dengan opsi membuat Peraturan KPU (PKPU) dalam mengatasi masalah polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Arief mengatakan opsi tersebut diakuinya lebih mudah dan lebih cepat. Namun, dia mengatakan opsi tersebut juga harus disetujui oleh pemerintah dan DPR, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Kalau pemerintah dan DPR setuju, karena kan mereka yang membuat UU, asal mereka mengatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan UU, bisa diatur dalam PKPU, ya tentu kami lebih senang karena itu lebih mudah dan lebih cepat," kata Arief saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Polemik tersebut muncul karena Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). UU Pemilu tak mencantumkan aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Hingga saat ini, KPU masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Menurut Arief, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut dengan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One

KPU, ungkapnya, akan berhati-hati dalam memutuskan polemik ini. Ia tidak ingin keputusan yang diambil memunculkan masalah baru yang dapat mengganggu tahapan Pemilu.

"Makanya nanti saya kaji dulu karena jangan sampai nanti saya sudah membuat dalam PKPU, ternyata PKPU-nya di-challenge, dipersoalkan," terangnya.

"Kalau PKPU-nya batal kan beresiko terhadap hasil pemilu kita. Jadi harus hati-hati dan paham betul soal ini nanti," sambung dia.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum 2019 resmi dimulai secara serentak Minggu (20/1/2019). Pencetakan dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 dilakukan serentak di beberapa kota. KPU, Bawaslu dan DKPP meninjau langsung proses pencetakan surat suara. Ada lima model surat suara yang dicetak yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi serta kabupaten dan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com