Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Gerindra: Hak Politik Tak Dicabut, Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg

Kompas.com - 22/02/2019, 18:13 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan bahwa dirinya tak mempersoalkan mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Muzani mengatakan, mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg selama hak politiknya tidak dicabut melalui putusan pengadilan.

Hal itu ia ungkapkan saat dimintai tanggapannya terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali mengumumkan daftar caleg eks koruptor.

"Ada caleg eks koruptor yang sudah dihukum kesalahannya kemudian oleh hakim tidak dicabut hak politiknya berarti dia sama dengan boleh jadi caleg di mana saja," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Ragam Sikap Partai Tanggapi Pencalegan Eks Koruptor

Terkait apakah hal itu mempengaruhi elektabilitas partai atau tidak, Muzani menyerahkan persoalan soal caleg eks koruptor kepada masyarakat pemilih.

Di sisi lain, ia menyinggung soal partai politik yang lebih banyak koruptornya ketimbang caleg mantan terpidana kasus korupsi.

"Tergantung kepada rakyat. Ada partai yang begitu banyak koruptornya, pilih mana? Yang ketangkap tiap minggu juga ada," kata Muzani.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.

UU Pemilu menyatakan, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.

Baca juga: Memberdayakan Caleg Eks Koruptor untuk Dulang Suara...

Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.

Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tercatat, Partai Gerindra mencalonkan enam caleg mantan terpidana kasus korupsi yang diumumkan pada 30 Januari 2019. Sementara tidak ada tambahan daftar caleg eks koruptor saat pengumuman kedua pada 19 Februari 2019

Enam caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut yakni:

1. Moh Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com