Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Sikap Partai Tanggapi Pencalegan Eks Koruptor

Kompas.com - 21/02/2019, 07:33 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan rilis terbaru mengenai daftar nama calon legislatif yang berstatus eks terpidana kasus korupsi. Ada tambahan 32 caleg eks koruptor yang masuk ke dalam daftar.

Setelah dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU sebelumnya, ada 81 caleg eks koruptor yang mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

Daftar caleg eks koruptor di sejumlah partai jadi bertambah. Ada yang semula tercatat tidak mencalonkan eks koruptor, kemudian ditemukan ada. Ada juga partai yang pada pengumuman pertama dan kedua tetap tidak ditemukan caleg eks koruptor.

PPP tegur pengurus daerah

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah salah satu partai yang tercatat mencalonkan 3 eks koruptor dalam Pileg 2019. Padahal, pada pengumuman sebelumnya PPP bersih dari catatan itu.

Tiga caleg eks koruptor yang dicalonkan lewat PPP adalah Emil Silfan (DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4), Ujang Hasan (DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah), dan Rommy Krishna (DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya langsung menegur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat setelah KPU merilis daftar itu.

"DPP PPP telah memberikan peringatan secara organisatoris kepada DPC setempat," ujar Arsul kepada Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Arsul mengakui pengawasan DPP PPP terhadap pencalonan legislatif di tingkat kabupaten/kota belum maksimal.

DPP PPP hanya memeriksa pencalonan di tingkat provinsi. Pihaknya juga tidak mendapat informasi mengenai caleg eks koruptor tersebut dari DPC.

Kini, tidak banyak hal yang bisa diperbuat partai terhadap mereka. Arsul mengatakan nama mereka sudah masuk ke daftar calon tetap (DCT) dan tidak bisa dicoret lagi.

Sebagai gantinya, DPP PPP telah memerintahkan struktur partai untuk tidak membantu pemenangan calon anggota legislatif yang berstatus eks koruptor pada Pemilu 2019.

DPP PPP memerintahkan agar dukungan dialihkan kepada caleg-caleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi.

"DPP telah menginstruksikan agar dukungan struktur partai diberikan kepada caleg-caleg lain yang bukan eks terpidana kasus kejahatan serius," ujar Arsul.

Meski demikian, sikap partai bisa berbeda-beda. Misalnya Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai ada potensi elektoral dari caleg eks koruptor itu.

Demokrat dan PAN punya sikap serupa

Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik mengatakan tidak menutup kemungkinan caleg-caleg eks koruptor sangat diterima dan memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi di masyarakat.

"Akan selalu ada pertimbangan elektoral. Saya bicara sangat jujur ini, karena orang-orang yang maju itu bisa jadi adalah orang-orang yang sangat diterima di masyarakatnya yang bisa menaikkan kursi partai," ujar Rachlan.

Wakil Sekjen (Wasekjen) Partai Demokrat Rachlan Nashidik dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Sekjen (Wasekjen) Partai Demokrat Rachlan Nashidik dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Meskipun, dia menyadari pencalonan eks koruptor sebagai anggota legislatif ini memang menimbulkan pro dan kontra.

Rachlan pun menegaskan pencalonan eks koruptor di partainya dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk aspek elektoral.

Pihaknya juga sudah berupaya menekan angka caleg berstatus eks koruptor itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. Eddy mengatakan caleg eks koruptor yang dicalonkan oleh partainya memiliki basis massa yang kuat.

Mereka bisa diberdayakan untuk mendulang elektabilitas dalam Pileg 2019.

"Bagaimanapun juga mereka itu kan punya basis, mereka punya massa, paling tidak punya modal sosial. Sehingga kalau mereka diberdayakan ya kenapa tidak," ujar Eddy.

Selain itu, mantan koruptor juga punya hak politik untuk dipilih dan memilih. Hak itu melekat selama tidak dicabut oleh pengadilan. Eddy mengatakan caleg eks koruptor juga telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman.

Menurut Eddy, seharusnya masyarakat dibiarkan memilih caleg yang mereka kehendaki. Dia pun menilai sikap KPU mengumumkan nama caleg eks koruptor begitu berlebihan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 49 Caleg DPRD dan DPD Eks Koruptor

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com