Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Koruptor Ingin Lolos dari Jerat Hukum, dari Teror Fisik hingga Mistik

Kompas.com - 22/02/2019, 10:43 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya koruptor untuk meloloskan diri dari jeratan hukum memang tidak ada habisnya. Berbagai upaya dilakukan demi tak tersentuh oleh penegak hukum.

Praktik suap untuk memengaruhi putusan hakim adalah cara yang paling sering dilakukan. Namun, ternyata ada cara-cara lain yang cukup ekstrem, mulai dari melakukan penyerangan fisik terhadap penegak hukum, hingga menggunakan hal-hal mistik.

Teror secara fisik dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Wajahnya disiram air keras, hingga kedua matanya mengalami kerusakan.

Belum lama, dua penyelidik KPK dianiaya secara fisik saat sedang menjalankan tugasnya. Mereka diduga dianiaya oleh pejabat Pemerintah Provinsi Papua.

Libatkan paranormal

Persidangan terhadap terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2019), mengungkap fakta lain. Saksi Endang Sri Astuty mngungkapkan bahwa ia pernah menggunakan jasa paranormal untuk membebaskan Tamin dari jerat hukum.

Dalam persidangan, Endang mengaku pernah dihubungi oleh Helpandi yang merupakan panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu, Tamin berstatus terdakwa dalam kasus korupsi.

Baca juga: Saksi Mengaku Minta Bantuan Paranormal untuk Ubah Putusan Hakim

Menurut Endang, saat itu Helpandi meminta uang kepadanya. Helpandi menjanjikan dapat mengurus perkara yang dihadapi Tamin Sukardi.

Pengurusan yang dimaksud, yakni peralihan status tahanan atas alasan kesehatan dan putusan bebas untuk Tamin.

Namun, menurut Endang, temannya menyarankan agar dia meminta bantuan paranormal. Ia pun kemudian berinisiatif untuk menghubungi paranormal tersebut.

Sebelumnya, Endang menanyakan nama-nama hakim kepada Tamin Sukardi. Nama-nama hakim itu kemudian diberitahukan kepada paranormal.

Menurut Endang, dia tidak berniat untuk mengirimkan tenung kepada majelis hakim. Endang berharap paranormal tersebut dapat mengubah pemikiran majelis hakim, sehingga memberikan vonis bebas kepada Tamin.

"Biar didoakan, supaya bisa berubah pikirannya, enggak jahat lagi begitu. Maksud saya bukan untuk guna-guna," kata Endang.

Cara mistik memang bukan hal baru. Salah seorang komisioner KPK periode kedua, 2007-2011 pernah bercerita mengenai serangan secara mistik.

Dari sebuah rekaman penyadapan telepon terungkap, politikus cantik tengah menghubungi dukun yang berada tidak jauh dari Jakarta.

Perintah perempuan politikus ini kepada sang dukun cukup jelas, yakni santet pimpinan KPK.

Namun, syukur tidak ada satu pun hal aneh yang menimpa pimpinan KPK jilid kedua tersebut.

Politikus cantik yang meminta bantuan dukun santet tersebut justru mendekam di penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa dia terbukti korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com