Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum OTT KPK, Panitera PN Medan 2 Kali Ingatkan agar Anak Buahnya Berhati-hati

Kompas.com - 21/02/2019, 14:17 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitera Pengadilan Negeri Medan Marten Teny Pietersz pernah mengingatkan panitera pengganti Helpandi agar berhati-hati dalam mengurus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Marten menyampaikan itu beberapa jam sebelum sidang putusan Tamin.

Hal itu dikatakan Marten saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019). Marten bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang adalah hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Hati-hati supaya Helpandi jangan mau disogok, jangan mau dibayar. Kalau sudah selesai, selesaikan semua tugas dengan baik. Itu tujuan saya memberitahukan," ujar Marten.

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon. Rekaman itu berisi pembicaraan antara Marten dan Helpandi.

Menurut jaksa Putra Iskandar, dalam rekaman itu Marten menanyakan jadwal putusan perkara korupsi Tamin Sukardi. Kemudian, Marten dua kali menekankan supaya Helpandi berhati-hati.

Namun, Marten mengatakan, imbauan berhati-hati itu hanya secara umum. Marten mengaku tidak mengetahui bahwa sudah ada pemberian uang dari pihak Tamin.

"Dalam soal pembinaan, saya secara keseluruhan mengingatkan agar jangan mudah disuap, disogok. Jadi bukan hanya ke Helpandi," kata Marten.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Baca juga: Sadapan KPK Ungkap Dugaan Negosiasi Terdakwa dan Panitera PN Medan

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut ialah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com