Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan dari Debat Kedua Pilpres, dari Teknis hingga Substansi...

Kompas.com - 20/02/2019, 09:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Detail "serangan pribadi"

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, KPU perlu membuat penegasan mengenai definisi 'serangan pribadi' capres terhadap lawan debat.

Menurut Fritz, larangan menyerang pribadi lawan telah dituangkan dalam tata tertib debat. Tetapi, belum ada definisi yang jelas mengenai 'serangan pribadi' itu sendiri.

Oleh karena itu, harus dibuat batasan-batasan pasti mengenai terminologi 'serangan pribadi'.

"Sepanjang yang saya tahu, (definisi 'serangan pribadi') itu belum dibahas kalau rapat-rapat persiapan debat," kata Fritz usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: KPU Sebut Larangan Serangan Pribadi Dimuat dalam UU Pemilu

"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskam kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi," lanjut dia.

Fritz mengatakan, larangan menyerang pribadi lawan tak tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan perundang-undangan memuat larangan 'serangan pribadi' dalam kampanye.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Pernyataan soal Kepemilikan Lahan Capres Dinilai Bukan Serangan terhadap Pribadi

Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Polemik 'serangan pribadi' ini muncul usai capres nomor urut 01 Joko Widodo menanyakan soal ratusan ribu hektar lahan milik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat.

Hingga saat ini penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, belum bisa memastikan, apakah pertanyaan Jokowi ke Prabowo itu bisa disebut sebagai 'serangan pribadi' atau tidak.

KPU dan Bawaslu juga belum bisa memastikan, apakah pertanyaan Jokowi itu termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

Proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran masih dilakukan oleh Bawaslu.

Substansi debat

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai kedua calon presiden tidak memberikan jawaban memuaskan terkait isu upaya pelestarian lingkungan yang menjadi tema debat kedua Pilpres 2019.

"Secara umum keduanya belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Keduanya belum bisa memberikan tawaran bagaimana mereka akan melestarikan lingkungan, bagaimana membangun infrastruktur tapi tidak berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan," kata Nur Hidayati di Kantor Walhi, Jakarta, Senin (18/2/2019), seperti ditulis Antara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com