Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, KPU perlu membuat penegasan mengenai definisi 'serangan pribadi' capres terhadap lawan debat.
Menurut Fritz, larangan menyerang pribadi lawan telah dituangkan dalam tata tertib debat. Tetapi, belum ada definisi yang jelas mengenai 'serangan pribadi' itu sendiri.
Oleh karena itu, harus dibuat batasan-batasan pasti mengenai terminologi 'serangan pribadi'.
"Sepanjang yang saya tahu, (definisi 'serangan pribadi') itu belum dibahas kalau rapat-rapat persiapan debat," kata Fritz usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: KPU Sebut Larangan Serangan Pribadi Dimuat dalam UU Pemilu
"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskam kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi," lanjut dia.
Fritz mengatakan, larangan menyerang pribadi lawan tak tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan perundang-undangan memuat larangan 'serangan pribadi' dalam kampanye.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Pernyataan soal Kepemilikan Lahan Capres Dinilai Bukan Serangan terhadap Pribadi
Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Polemik 'serangan pribadi' ini muncul usai capres nomor urut 01 Joko Widodo menanyakan soal ratusan ribu hektar lahan milik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat.
Hingga saat ini penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, belum bisa memastikan, apakah pertanyaan Jokowi ke Prabowo itu bisa disebut sebagai 'serangan pribadi' atau tidak.
KPU dan Bawaslu juga belum bisa memastikan, apakah pertanyaan Jokowi itu termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.
Proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran masih dilakukan oleh Bawaslu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai kedua calon presiden tidak memberikan jawaban memuaskan terkait isu upaya pelestarian lingkungan yang menjadi tema debat kedua Pilpres 2019.
"Secara umum keduanya belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Keduanya belum bisa memberikan tawaran bagaimana mereka akan melestarikan lingkungan, bagaimana membangun infrastruktur tapi tidak berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan," kata Nur Hidayati di Kantor Walhi, Jakarta, Senin (18/2/2019), seperti ditulis Antara.